Kasus Novel Baswedan

Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa penyerang Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulete dan juga Ronny Bugis dituntut penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (11/6/2020).

Dilansir oleh Tribunnews.com, Rahmat terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

JPU Tuntut Terdakwa Penyerangan 1 tahun Penjara, Novel Baswedan Geram: Sangat Keterlaluan, Bobrok

Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun, Alghiffari Aqsa: Terlihat Ingin Menutupi Fakta Sebenarnya

Ia pun diancam dengan pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat." 

"(menghukum,-red) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan tersebut, JPU memandang bahwa terdakwa tidak ingin menimbulkan luka berat pada Novel.

Mengaku Dapat Alamat Novel Baswedan dari Google, Pelaku Penyiraman Air Keras: Saya Datang Dua Kali

Novel Baswedan Yakini Penyerangan Terhadapnya Berkaitan dengan Kasus Besar yang Ia Tangani

Mereka hanya ingin memberikan pelajaran pada penyidik KPK itu.

Hal ini karena Ronny dan Rahmat menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujar Jaksa.

Seperti diketahui akibat perbuatan dua terdakwa, Novel mengalami kerusakan pada kedua matanya dan berpotensi kehilangan penglihatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan