1. Setiap gelombang salat tak boleh kurang dari 40 orang
2. Jumlah gelombang berdasarkan kebutuhan. Jika pelaksanaan salat jumat cukup dilakukan engan dua gelombang, maka tak boleh membuat gelombang ketiga dan seterusnya
Selain itu ada pendapat lain oleh sebagian ulama.
"Mempersilakan umat Islam yang tidak mendapatkan kesempatan salat jumat di satu tempat untuk salat zuhur di rumah masing-masing." (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)