TRIBUNWOW.COM - Nekat menerobos razia masker hingga menabrak petugas Dishub, IF (23) pemuda di Banyumas, Jawa Tengah, kini terancam 5 tahun bui.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKBP Berry melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Berry menyebut, IF yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga itu dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dan mengakibatkan petugas mengalami luka-luka.
• Viral Video Siswa SMA Gelar Pesta Kelulusan saat Pandemi Covid-19, Ternyata Editan
"Setelah dilakukan penyelidikan, semalam pelaku yang menabrak petugas Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry.
Berry menjelaskan, pelaku menabrak petugas Dishub karena panik tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
Polisi memastikan, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang.
"Dari pengecekan dia (dalam kondisi) sadar, hanya panik karena tak bermasker dan kelengkapan kendaraan, lalu berusaha melarikan diri hingga menabrak. Dia juga sempat melawan petugas usai tertangkap," jelas Berry.
• Fakta Baru Tagihan Listrik Melonjak Capai Rp 20 Juta, Tetap Harus Bayar hingga Alasan PLN
Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor menabrak petugas Dishub saat razia penggunaan masker di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020) sore.
Pengendara Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV tersebut, diduga panik saat menjumpai razia karena tidak menggunakan masker dan helm.
Akibatnya, petugas Dishub yang diketahui bernama Dimas tersebut mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Petugas Dishub dan Terobos Razia Masker, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara"