"Ini skema yang jelas seperti BPJS Tenaga Kerja," imbuhnya.
Karena itu, setelah iuran Tapera disahkan, Bhima menyebut masyarakat memiliki dua beban sekaligus.
Pasalnya, gaji yang diperoleh dikenai potongan langung dari BPJS Tenaga Kerja dan iuran Tapera.
"Makanya ini jadi bingung juga, sudah dipotong iuran BPJS tenaga kerja," kata dia.
"Kemudian pekerja yang sudah punya rumah tetap dipotong Tapera, motifnya ke mana?"
"Motifnya sepertinya untuk menambal defisit APBN."
(TribunWow/Elfn Nugroho/Jayanti)