Kasus Jiwasraya

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Minta Dibebaskan, Singgung soal Aset yang Disita

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Dalam sidang pembacaan ekpesi atau nota keberatan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim bebaskannya, Rabu (10/6/2020).

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Eksepsi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Minta Dibebaskan"