Seusai kedua korban selesai bersetubuh, TN membawa pasangan pria tersebut lalu mengikatnya di pohon tak jauh dari situ.
Ia juga mengambil handphone kedua remaja tersebut dan membawanya.
Kemudian, TN mendatangi pasangan perempuan yang dipergokinya dan memaksa sang gadis melayani nafsu bejatnya.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," kata AKP Tri.
TN sempat mengajak korban perempuan tersebut menemui sang pacar yang terikat sebelum melarikannya ke lokasi bekas tambang.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," lanjutnya.
Sesampai di lokasi, TN kembali memperkosa korban lalu meninggalkan gadis belia tersebut di tepi jalan raya.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," tutur AKP Tri.
Pihak kepolisian sempat kehilangan jejak pelaku selama setahun lebih sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Pasar Beringin, Singkawang Barat.
Pelaku yang kini telah tertangkap akan dijatuhi hukuman berlapis dengan dijerat dua pasal sekaligus.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," terangnya.
Pengakuan Tersangka
Senada dengan penuturan AKP Tri, tersangka TN telah mengakui segala perbuatannya tersebut.
Ia yang awalnya tak sengaja memergoki pasangan remaja tersebut, mengagetkan mereka dengan menyalakan senter.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," tutur TN.