Virus Corona

Hasil Tes Swab Jenazah PDP Corona yang Dibawa Paksa dari RS di Bekasi Sudah Keluar, Negatif Covid-19

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang memaksa membawa pulang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Selasa (9/6/2020).

“Ya kalau yang dipukul lapor ke Polres dari pihak rumah sakit atau korban biar kita tangani,” kata Sutoyo.

Sebelumnya, beredar video berisi puluhan orang memaksa membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur.

Di dalam video itu tampak sejumlah orang memaksa petugas membuka satu ruangan yang di dalamnya ada jenazah PDP.

Seseorang yang merekam video itu mengucapkan, “ini Rumah Sakit umum gua bikin viral nih RS Mekar Sari, ini bukan penyakit Corona udah jelas jelas ada penyakitnya."

Karena banyak orang yang memaksa masuk ke ruangan tersebut, akhirnya petugas membuka pintu.

Sejumlah orang kemudian membawa jenazah untuk dimakamkan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyayangkan peristiwa tersebut.

“Saya selaku Wali Kota Bekasi sangat menyesalkan atas perbuatan kejadian warga masyarakat yang memaksakan memulangkan jenazah,” ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan, jika jenazah yang dipaksa dibawa pulang itu berstatus PDP, maka pemakaman jenazahnya harus dengan protokol pemularasan jasad pasien Covid-19.

Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam.

Selain itu petugas yang membawa juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri).

Kabar Baik di Tengah Lonjakan Kasus Virus Corona di Jakarta, Pakar UI: Pasien di Rumah Sakit Menurun

Ia menjelaskan, alasan PDP harus dimakamkan sesuai dengan pemularasan Covid-19 untuk mengantisipasi perubahan hasil status PDP jadi positif Covid-19 usai dimakamkan.

Sebab diketahui butuh waktu tiga hingga empat jam untuk mengetahui hasil dari pemeriksaan melalui tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut.

Rahmat mengatakan, warga yang PDP, ODP, dan pasien positif Covid-19 bisa saja tidak dimakamkan di tempat khusus yang disiapkan Pemkot Bekasi, yakni TPU Pedurenan. Namun, ia tetap mengingatkan agar seluruh rumah sakit memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa ODP, PDP, dan pasien positif yang meninggal harus dimakamkan sesuai aturan protokol Covid-19.

“Standarnya ada, aturannya ada, dan dijelaskan sehingga tidak terjadi miss ya baik kepada keluarga pasein maupun juga kepada siapa pun juga harus diedukasi keluarga pasien."

"Jenazahnya itu dilakukan dengan standar Covid-19, memakamkannya tidak di TPU Padurenan tidak apa-apa,” tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah PDP yang Dibawa Paksa dari RS di Bekasi Dipastikan Negatif Covid-19"