Virus Corona

Tinjau Protokol Kesehatan Covid-19 di Stasiun, Anies Baswedan: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers yang ditayangkan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Ia menyatakan bahwa masyarakat Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19) akan dikenai denda.

"Maka baru kita bisa lihat kasusnya satu sampai dua minggu ke depan."

Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

• Hari Pertama Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ratusan Penumpang Menumpuk di Stasiun Bogor

Ari Fahrial kemudian mengungkapkan bahwa untuk saat ini kondisinya masih terkendali.

Dirinya mengakui melihat adanya tren pasien rawat di rumah sakit rujukan.

"Tapi kita mesti lihat juga bahwa sebenarnya ini saya bekerja di rumah sakit, jadi saya lihat tren pasien rawat menurun sebenarnya," ungkapnya.

"Artinya apa, bahwa pasien yang memang perlu dirawat itu menurun," terangnya.

Sementara itu terkait penambahan kasus yang cukup tinggi, menurutnya merupakan hasil pelacakan dan peningkatan pemeriksaan di daerah yang masuk zona merah.

"Tetapi sekarang betul tadi disampaikan bahwa memang strategi pemerintah DKI ini cukup benar-benar di daerah merah memang ditingkatkan surveillance-nya," kata Ari Fahrial.

"Saya tahu memang dilakukan pemeriksaan pemeriksaan swab, rapid test," tegasnya.

"Dan di situlah karena memang di situ sebagai fokusnya maka tadi dapat kasus-kasus baru," pungkasnya.

(TribunWow.com/Khistian TR)