Virus Corona

Sebut Daerah dan Pusat Tak Sinkron, Pakar: PSBB Transisi Jakarta dan Malang Bingungkan Publik

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah dalam acara Dua Arah KompasTV, Senin (8/6/2020). Trubus Rahardiansyah menyebut ada ketidaksinkornan antara pemerintah daerah dengan pusat terkait penerapan New Normal Corona.

Karena hal itu ditakutkan justru diartikan sebagai bentuk kenormalan baru seperti sebelum adanya Covid-19.

Padahal sebaliknya, masyarakat masih mempunyai risiko terpapar Virus Corona jika tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena ini mindset masyarakat terbangun seakan-akan kita kembali kepada kenormalan yang sebelum Covid-19," terangnya.

"Jadi kami sebetulnya pakai yang adaptif, jadi kami berperilaku adaptif," imbuhnya.

• PSBB Surabaya Raya Tak Diperpanjang, Khofifah: Kami Sangat Menghormati Keputusan Para Kepala Daerah

Sementara itu, Sutiaji mengakui bahwa masa transisi ini memang untuk menuju masa New Normal.

Namun sebelum sampai New Normal maka harus memenuhi indikator yang sesuai dengan pedoman dari  WHO.

Yakni mulai dari persebaran kasus menurun, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga memperhatikan lebih kluster zona merah.

"Berkaitan dengan masalah New Normal ini kan ada kaidah pedoman dari WHO transisi pasca restriksi itu PSBB harus memastikan enam hal," kata Sutiaji.

"Yang pertama adalah bukti persebaran kasus terkontrol, yang kedua adalah kapasitas kesehatan harus tersedia," bebernya.

"Yang ketiga populasi berisiko harus dilindungi."

Lebih lanjut, Sutiaji menyadari untuk menuju New Normal tentu tidak bisa dilakukan secara langsung.

Melainkan harus melalui proses yang dinamakan sebagai masa transisi.

"Saya lebih cenderung memang mencari masa transisi karena begitu langsung ke istilahnya New Normal ini banyak item-item yang seharusnya sudah kita mampu kita pertahankan di PSBB nanti akan masuk kepada gelombang New Normal itu," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)