Virus Corona

PSBB Transisi Jakarta, Begini Protokol Lengkap yang Diterapkan: Atur Kendaraan Umum hingga Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIAPAN SEKOLAH HADAPI NEW NORMAL - Kepala Sekolah SMP Islam PAPB Semarang Drs. H Ramelan sedang melakukan pengecekan kesiapan sekolah untuk mempersiapkan kegiatan belajar mengajar 2020/2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB.

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Bahas Euforia Warga DKI di Masa PSBB Transisi, Pakar Epidemiologi: Seakan-akan Pandemi Selesai

Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik.

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas.

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Menteri Agama Sebut Lansia akan Jadi Prioritas saat Pemberangkatan Haji Tahun Depan

Museum

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dibuka selama jam normal.

Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas.

- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Protokol Lengkap selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Kerja