Dua lainnya adalah WR (20) dan NP (18).
Kini dua pelaku masih buron dan dalam pencarian pihak kepolisian.
Sementara ini ketiga pelaku tersebut sedang diselidiki untuk informasi lebih lanjut.
“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Komarudin.
• Kronologi Pemuda 21 Tahun Cabuli Gadis di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejat di Tempat Pemakaman Umum
Akibat tindakan penyekapan dan pemerkosaan tersebut, Komarudin mengatakan korban kini mengalami trauma berat.
Korban saat ini diketahui sedang berada dalam pendampingan untuk memulihkan psikologisnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "5 Pemuda Sekap dan Perkosa Gadis ABG, Salah Satu Pelaku Pacar Korban" dan "Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron"