Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayai anjuran pemerintah dan selalu melaksanakan protokol kesehatan.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan bahwa pengambilan paksa jenazah PDP atau pasien positif dapat dipidanakan.
"Ini berdampak kepada masyarakat luas jadi ini pidana dan akan diproses sesuai Pasal 214 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun," tandas Ibrahim.
Senada dengan Guntur, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menerangkan adanya puluhan anggota yang akan berjaga di rumah sakit rujukan.
"Jadi tiap-tiap rumah sakit rujukan pasien Covid-19 akan dijaga 10 personel kepolisian," ujar Yudhi.
"Kita amankan rumah sakit. Enggak akan ada lagi nanti yang akan mengambil paksa dari jenazah ODP maupun PDP karena itu sangat berbahaya. Bukan buat kami tapi buat masyarakat itu sendiri."
"Kita akan tindak jika mengganggu ketertiban umum, bisa," tegasnya.
Diketahui, pengambilan paksa jenazah yang dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sedang marak terjadi di Makassar.
Hingga hari ini tercatat sudah empat kali warga nekat datang membawa massa hingga ratusan orang untuk membawa jenazah tersebut.
Beberapa diantaranya membawa senjata tajam seperti yang terjadi di RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020).
Kejadian yang sama berulang di RS Labuan Baji Makassar yang belakangan ketahuan bahwa pasien yang dijemput tersebut positif Covid-19, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu, penjemputan paksa yang terakhir kali terjadi yaitu hari Minggu (7/6/2020) malam.
Massa yang berjumlah sekitar 150 orang nekat memaksa masuk dan menerobos barikade TNI dan Polri di RS Stella Maris.
Pihak rumah sakit dan aparat yang kalah jumlah, terpaksa harus mengalah daripada terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Penjemputan Paksa di RS Stella Maris