Viral Medsos
Unggah Ujaran Kebencian di FB hingga Tantang Polisi Cari Identitasnya, Pria di Aceh Ditangkap
Tim Polres Aceh Tamiang, menangkap pemuda berinisial AS (33) di rumahnya di Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tim Polres Aceh Tamiang, menangkap pemuda berinisial AS (33) di rumahnya di Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan ujaran kebencian kepada polisi lalu lintas yang diunggah di dalam media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan, awalnya seorang personel Polsek Seruway melaporkan seorang pemilik akun Facebook.
• Gara-gara Iseng Sebarkan Video Hoaks Penampakan Pocong, 2 Warga Purbalingga Ini Ditangkap Polisi
• Sempat Dikira Perampok ATM, Oknum Polisi Malah Ditangkap Karena Menghisap Sabu dan Todongkan Pistol
Pemuda pemilik akun Facebook tersebut diduga menghina polisi lalu lintas yang berjaga di pos perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara.
Tidak cuma itu, pemilik akun tersebut juga menantang polisi untuk bisa melacak identitas dirinya.
“Iya dia ditangkap, sekarang sudah di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ryan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).
• Kronologi Oknum Polisi Ditangkap karena Nyabu, Berawal dari Satpam yang Curiga Sangka Perampok ATM
• Viral Video Detik-detik Pengendara Motor Tampar Petugas SPBU di Padalarang, Ini Penjelasan Polisi
Barang bukti yang disita berupa sebuah ponsel, modem paket internet dan tangkapan layar berisi unggahan di dalam akun Facebook.
Ujaran kebencian itu diunggah pada 22 Mei 2020, pukul 15.00 WIB, di sebuah grup Facebook dengan nama grup Berita Aceh Tamiang.
“Kita dalami, misalnya apa tujuannya menyebut ujaran kebencian itu. Sekarang masih didalami dan ditahan di Mapolres,” kata AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Pemuda Ditangkap karena Menghina dan Menantang Polisi