Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran Virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.
Tersedia Partisi Pemisah
Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.
“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.
Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.
Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol
Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.