Polres Sleman pada Jumat 5 Juni 2020 melakukan rekonstruksi.
Dari 32 adegan dalam rekonstruksi semuanya sama dengan keterangan tersangka.
"Korban meninggal akibat kehabisan darah akibat luka akibat senjata tajam. Yang fatal itu di bagian leher," urainya.
Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur.
Senjata tajam ini dibawa oleh tersangka.
"Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," tegasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PSK menjadi korban pembunuhan di hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (5/3/2020) dini hari.
Korban diketahui berinisial SB (37) warga Wonosobo, Jawa Tengah. (Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Motif Pembunuhan PSK Online di Hotel di Sleman."