"Jangan main seenaknya saja tadi kan mau ngumpulin biaya murah, kalau caranya dengan motong gaji mah, pekerjaan paling gampang."
"Malak lah istilahnya itu paling gampang gitu loh," ungkapnya keras.
Selain itu, menurut Rizal teknis Tapera ini belum jelas.
"Kedua tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri dan swasta yang sudah punya rumah."
"Bagaimana aturannya apakah yang punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak?" katanya.
Ia juga bertanya-tanya apakah tabungan itu nantinya ada bunganya atau tidak.
"Dan yang ketiga namanya Tabungan ada bunganya apa enggak, jadi gini-gini soal teknis bisa dibahas," lanjut Rizal.
• Berandai Jadi Presiden, Rizal Ramli Ancam Pelaku Politik Uang Dikirim ke Pulau di Selatan Kalimantan
Lihat vidoenya mulai menit ke-2:26:
Iuran Tapera Mulai 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Baca juga: Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut? Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).