TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan mekanisme pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi, Kamis (4/6/2020).
Anies mengatakan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) akan dengan tegas menghentikan seluruh kegiatan kembali, jika kasus positif Covid-19 di Jakarta melonjak.
Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan prinsip kebijakan rem darurat yang diacu pemprov dalam pelaksanaan PSBB transisi.
• Tahapan Pembukaan Aktivitas di Jakarta selama PSBB Transisi, Pusat Perbelanjaan Dibuka Pekan Ketiga
Hal ini disampaikan Anies dalam sebuah siaran pers secara virtual yang diunggah oleh akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Anies memperingatkan warga dan sektor-sektor terkait agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan konsekuensi yang akan terjadi bila masyarakat dan bidang lain seperti sektor usaha, perkantoran, dan kegiatan ibadah tidak tertib sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
"Bila kita tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, bila restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan mengejar target, bila ibadah massal dilakukan secara masif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman," sebut Anies.
"Maka konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," ungkapnya.
Untuk kembali menekan angka penularan yang mungkin terjadi, Pemprov DKI tidak segan untuk memaksa masyarakat agar menghentikan seluruh kegiatannya.
"Dan bila itu sampai terjadi, maka pemrov DKI Jakarta, gugus tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu, tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya, menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," kata Anies.
Terkait dengan aturan tersebut, Anies mengungkapkan bahwa Pemprov DKI menganut kebijakan rem darurat.
Sehingga pemerintah dapat sewaktu-waktu melakukan pembatasan dan penghentian kegiatan kembali seperti PSBB sebelumnya.
"Jadi salah satu mekanisme yang dimiliki dalam masa transisi ini adalah mekanisme yang biasa disebut sebagai kebijakan rem darurat, atau emergency break policy," terang Anies.
Ia menegaskan akan menghentikan semua kegiatan bila masyarakat masih abai terhadap protokol kesehatan.
Terutama bila kurva pandemi Virus Corona kembali meningkat dan penyebaran penyakit semakin masif.
"Kita sedang transisi, bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, di rem, dihentikan semuanya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anies menerangkan mengenai kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Ia menunjukkan kembali data awal pertama kalinya ditemukan kasus positif di Jakarta pada bulan Maret.
Hanya dalam kurun waktu 3 bulan setelahnya, kasus positif Covid-19 meningkat hingga 7.623 kasus.
Sementara kematian akibat penyakit tersebut sudah mencapai hingga ratusan orang.
"Tiga bulan yang lalu, 3 Maret, ada dua kasus positif di Jakarta, sekarang kita lompat Juni, 3 bulan kemudian," ujar Anies.
"Selama 3 bulan ini, ada 7.623 kasus positif Covid. 523 orang meninggal dengan konfirmasi positif Covid. Ada 2.562 orang yang dimakamkan dengan prosedur Covid.Tapi juga ada, 2.586 orang yang dinyatakan sembuh," lanjutnya.
Untuk menanggulangi pandemi tersebut dan memutus rantai penyebaran virus, Pemprov DKI memberlakukan PSBB.
Dalam PSBB tersebut, pemerintah melarang secara tegas segala bentuk kegiatan sosial dan ekonomi pada hampir seluruh bidang.
"Dan selama 3 bulan ini, kegiatan sosial terhambat, kegiatan perekonomian terhambat, perdagangan terhambat," singgung Anies.
"Sekarang kita masuk fase transisi, jangan ini berulang, jangan kita kembali lagi," tandasnya.
• Sampaikan Dua Syarat Pelonggaran PSBB Transisi, Anies Baswedan: Jangan Kita Kembali Lagi
Penetapan PSBB Transisi
Sebelumnya, Anies sempat menyampaikan bahwa situasi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sudah jauh lebih baik.
Namun, ia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar masyarakat dapat bebas berkegiatan.
Saat ini, menurut data yang dihimpun pihak gugus tugas, beberapa daerah yang dulunya berzona merah telah berubah menjadi hijau atau kuning.
"Kalau kita lihat kerja jutaan warga di Jakarta berhasil mengubah tempat-tempat yang warnya merah menjadi kuning dan hijau," kata Anies.
Ia kemudian mengungkapkan masih ada 66 wilayah rukun warga (RW) yang masih perlu perhatian khusus karena masih ditemukan banyak kasus positif.
"Tapi kita juga masih punya PR (pekerjaan rumah), lokasi-lokasi di sini yang masih perlu dapat perhatian," ujar Anies.
"66 RW ini nantinya kita akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan kemudian juga termasuk bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berada dalam status wilayah pengawasan ketat," imbuhnya.
Agar hasil kerja jutaan masyarakat di Jakarta tidak sia-sia, Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB DKI Jakarta.
Namun bedanya, PSBB tahap keempat kali ini disebut sebagai masa transisi, dimana ada sejumlah aturan yang natinya akan mengalami pelonggaran.
"Melihat itu semua, hasil kerja jutaan orang di Jakarta yang sudah menghasilkan zona merah jadi hijau, maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," tutur Anies.
Menurut data, rata-rata wilayah di Jakarta sudah berwarna hijau dan kuning, namun masih ada beberapa wilayah dengan zona merah.
Oleh sebab itu, Anies tetap mencanangkan status PSBB namun sekaligus memulai masa transisi pada kondisi yang aman, sehat, dan produktif.
"Secara umum sudah menjadi hijau kuning, ada wilayah-wilayah yang masih merah, karena itu kita masih berstatus PSBB, tapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan tansisi."
"Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat produktif," lanjutnya.
Anies kemudian secara runtut menjelaskan bahwa setelah menjalani masa sebelum pandemi dan masa PSBB, bulan Juni sekarang ini dikatakan sebagai masa transisi setelah kurva penularan menurun.
"Jadi kalau digambarkan, masa yang akan kita masuki ini adalah masa, dimana ini (sebelum bulan Maret) pra-pandemi, lalu kemarin Maret, April, Mei kita berada di masa, 13 minggu ini, di masa pembatasan berskala besar," kata Anies sambil menunjukkan data jangka waktu pandemi.
"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni ini."
"Menuju apa? menuju aman sehat produktif," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 24:30:
(TribunWow.com)