TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Widi Mulia mengunggah sebuah video dengan latar lagu "Wahai Kau Tuan".
Widi memutar lagu tersebut sambil memperlihatkan pemandangan sebuah halaman rumah.
Untuk diketahui, sang suami, Dwi Sasono sudah satu pekan mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba.
Adapun lagu tersebut merupakan tembang yang sengaja diciptakan Widi khusus untuk hadiah ulang tahun pernikahannya yang ke-10 tahun.
• Raffi Ahmad Sindir Atta Halilintar yang Tawar Rumah Anang Hermansyah Rp 20 Miliar: Lo Malu-maluin
Sementara, lagu itu bercerita tentang suka dan duka perjalanan cinta yang telah dilewati Dwi Sasono dan Widi.
Pada unggahan selanjutnya, Widi juga mengunggah anjing peliharaannya yanh diduga rindu akan keberadaan Dwi Sasono.
"Ada yang kangen diajak main bapaknya," tulis Widi dalam unggahan Insta Story Instagram-nya, @widimulia, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, sudah sepekan Dwi Sasono sudah sepekan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kendati demikian, Widi hingga saat ini belum menjenguk pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu.
“Ya sampai sekarang, yang berkunjung dari iparnya saja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di kantornya, Rabu (3/6/2020).
• Bayar Listrik Rp 17 Juta per Bulan, Nagita Slavina Mengeluh Daya Kerap Anjlok, Ini Kata PLN
Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Widi terkait alasan belum jenguk Dwi di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Budi mengatakan, kondisi Dwi Sasono untuk saat ini baik-baik saja.
Adapun, Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemeran film Dua Garis Biru itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Dwi Sasono Ditahan, Widi Mulia Putar Lagu "Wahai Kau Tuan"".