TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jokowi dan Johny G. Plate divonis bersalah terkait pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada Agustus-September 2019 lalu.
Dalam channel YouTubenya Refly Harun pada Kamis (6/4/2020), Refly berharap tak akan ada lagi pembatasan internet oleh pemerintah meski kritik semakin kencang.
• Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek
Mulanya, Refly membayangkan lagi bagaimana jika pembatasan internet terjadi di saat pandemi Covid-19.
"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini, kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa, karena andalan kita adalah saluran internet," ungkapnya.
Selain itu, Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini juga mengaku pasti akan kewalahan jika tanpa internet.
Dia tidak bisa membagikan suara-suara kritisnya kepada khalayak
"Apalagi ketika saya pribadi misalnya atau orang-orang lain mulai membuat informasi dengan menggunakan kanal YouTube tidak lain internet prasarana utama."
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet."
"Maka kita akan klepek-klepek enggak bisa ngapa-ngapain," tuturnya.
Lalu, Refly berharap agar masalah-masalah ini benar-benar menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
"Nah mudah-mudahan putusan PTUN ini menjadi pembelakaran bagi kita semua agar betul-betul menjadi regulator yang bertanggung jawab," lanjutnya.
• Minta Program Pemulihan Ekonomi Harus Berikan Manfaat pada Pelaku Usaha, Jokowi: Ini Penting
Ia berharap jangan sampai pemerintah membatasi penggunaan internet meskipun kritikan semakin kencang di media sosial.
"Walaupun kencang sekali melalui jalur YouTube, jalur media sosial lainnya yang menggunakan dengan berbasis internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pemerintah, atau siapapun yang berkuasa yang menguasai internet, yang bisa membuka atau menutup dan memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan kritis dalam menggali dan menyampaikan informasi," jelasnya.
Meski demikian, Refly tetap mengingatkan agar semua pihak mengkritik berdasarkan sesuatu yang konstruktif.
"Tapi yang paling penting kita tentu juga harus bertanggung jawab, kita tuntut pemerintah untuk memelihara akses internet sebaik-baiknya."
"Tapi kita bertanggung jawab juga untuk menyampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktif walaupun kritis," harapnya.
• Diprotes DPR soal Pembatalan Haji, Fahrul Razi Singgung Perintah Jokowi: Nanti Presiden yang Kena
Refly menjelaskan bahwa kritik itu sebenarnya baik bagi penguasa.
Pasalnya kritik bisa mencegah penguasa dari tindakan sewenang-wenang.
"Karena kritis itu adalah dalam beberapa kesempatan saya katakan vitamin demokrasi."
"Jadi tidak mungkin negara sebesar ini sama pendapatnya, justru pendapat-pendapat yang berbeda, kritik-kritik kepada penguasa itu menjadi vitamin demokrasi dan juga menjaga penguasa dari berbuat sewenang-wenang," jelas dia.
Lihat videonya mulai menit ke-10.14:
Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019 lalu, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).
Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.
Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.
Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.
Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
• Jokowi Minta Pembukaan Tempat Ibadah, Aktivitas Ekonomi, dan Sekolah Harus melalui Tahapan Ketat
Pertimbangan hakim Hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan.
Sebab, pada dasarnya Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"
(TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Ihsanuddin)