TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memastikan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.
Pasalnya saat ini dunia tengah dilanda pandemi Virus Corona (Covid-19) termasuk Arab Saudi.
• Ibadah Haji Dibatalkan, yang Sudah Melunasi Berangkat Tahun 2021, Menag: Bipih Dapat Diminta Kembali
Arab Saudi juga belum membuat keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji hingga saat ini.
Asal tahu saja sebelumnya Arab Saudi menerapkan karantina wilayah dan menutup akses jemaah dari seluruh dunia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6/2020).
• Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menteri Agama: Keputusan Pahit Ini Kita Yakini yang Paling Tepat
Peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukan menjadi yang pertama sepanjang sejarah.
Sebelumnya Arab Saudi juga sempat meniadakan penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis," terang Fachrul.
Tidak hanya dari pihak Arab Saudi, Indonesia pun pernah meniadakan pemberangkatan jemaah haji sebelumnya.
• BREAKING NEWS - Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 1441 H/2020 karena Covid-19
Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda.
Fachrul menerangkan berdasarkan Undang Undang (UU), keselamatan jemaah haji harus diutamakan.
Oleh karena itu keputusan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini diambil oleh pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menag: Pembatalan ibadah haji 2020 bukan yang pertama dalam sejarah