Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Senin (1/6/2020), mengungkapkan kronologi penangkapan Dwi Sasono.
Yusri menyebut, saat proses penangkapan di kediaman aktor tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.
• Detik-detik Penangkapan Buron KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Dibantu RT hingga Pintu Dibuka Paksa
Barang bukti itu ditemukan di atas lemari di kediaman Dwi Sasono.
"Saat penggeledahan di kediaman DS ada narkotikan jenis ganja seberat 16 gram disembunyikan di atas lemari dalam suatu tempat," kata Yusri Yunus dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dwi Sasono ditangkap sejak tanggal 26 Mei dan sudah ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak tanggal 26 Mei pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang public figure inisialnya DS," kata Yusri.
"DS diamankan di kediamannya sendiri daerah Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan," tambahnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Ganja 16 Gram di Atas Lemari di Rumah Dwi Sasono