"Satu lagi, yang bersangkutan punya kendala susah tidur sehingga menggunakan narkoba jenis ganja," tambahnya.
Saat ini, jelas Yusri, polisi telah menetapkan Dwi Sasono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dwi Sasono pun terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulĀ Menyesal Gunakan Narkoba hingga Ditangkap Polisi, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat, Saya Korban