Terkini Internasional

AS Rusuh Pasca-George Floyd Tewas, Donald Trump Bakal Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran di Minneapolis membakar dan menjarah toko-toko pada Kamis malam (28/5/2020), buntut dari kasus pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam yang tewas usai lehernya ditahan dengan lutut oleh polisi selama beberapa menit. Floyd sebelumnya ditahan karena dugaan pemakaian uang palsu.

TRIBUNWOW.COM - Kondisi Amerika Serikat (AS) semakin memanas, lantaran sejumlah demonstransi terjadi di 30 kota.

Diketahui, aksi ini terjadi setelah pria kuturunan Afrika-Amerika, George Floyd meninggal dunia lantaran diinjak lehernya oleh polisi pada Senin (25/5/2020) lalu.

Atas kondisi tersebut,  Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.

George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin. (kstp.com via Tribunnews.com)

Barack Obama Kecam Kematian George Floyd: Aku Menangis saat Melihat Videonya

Antifa atau akronim dari anti-fasis, merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.

Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.

Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memprotes kematian George Floyd, dan juga kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.

Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.

Dilansir Al Jazeera Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.

"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.

The United States of America will be designating ANTIFA as a Terrorist Organization.

— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) May 31, 2020

Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.

Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.

"tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.

McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.

Halaman
123