TRIBUNWOW.COM - Pilkada Serentak diundur hingga 9 Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut lantas menjadi sorotan oleh sebagian pihak yang mengusulkan agar Pilkada ditunda sampai 2021.
Menanggapi hal ini, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengungkap alasan di balik keputusan pemerintah.
• Achmad Purnomo Serahkan Surat Mundur di Pilkada Solo: Ini Masalah Perasaan, Saya Tak sampai Hati
Akmal mengatakan, pihaknya tak ingin pemerintahan daerah terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya.
Sebagaimana diketahui, jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt jika kepala daerah habis masa tugas dan belum ada yang menggantikan.
"Tentunya kita akan membuat pemerintahan kita diisi oleh Plt-Plt terus, diisi oleh Pj Pj (penjabat), dan kami pemerintah memahami itu tidaklah elok," kata Akmal dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
Akmal mengibaratkan jalannya pemerintahan daerah seperti berkendara menggunakan mobil bersama sopir dan sopir cadangan.
Sopir ia baratkan sebagai kepala daerah terpilih.
Sedangkan sopir cadangan merupakan pejabat daerah sementara.
Untuk menghadapi jalan yang luar biasa berliku, kata Akmal, diperlukan sopir yang memang memilki legitimasi dan dukungan dari penumpangnya.
Oleh karenanya, pemerintah daerah ingin agar sopir yang bukan dalam posisi cadangan untuk memimpin.
"Agar tidak terjadi kekosongan-kekosongan dalam pemerintahan daerah kita, agar pemerintahan daerah tidak diisi oleh sopir-sopir cadangan, mohon maaf barangkali kemampuannya tidak optimal, inilah kenapa ingin kecepatan waktu itu agar nanti ketika Desember melaksanakan pemungutan suara," ujar Akmal.
"Kalau dilaksanakan jauh hari, makin panjang Pak sopir cadangan ini membawa mobilnya, saya harus terang saja saya agak takut kalau sopirnya sopir cadangan, ngeri saya," lanjutnya.
Akmal melanjutkan, meski pilkada 2020 harus digelar di masa pandemi Covid-19, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat sehat dan selamat.
Oleh karenanya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan penyelenggaraan pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.