TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai rangkap jabatan di era Jokowi sudah menjadi berita lama.
Terkait hal itu, ia lantas mengklarifikasi soal tuduhan yang menyebutnya sempat merangkap jabatan saat masih menjabat sebagai pejabat istana.
Refly Harun mengatakan, Ombudsman kala itu keliru menyebutnya merangkap jabatan.
• Jawaban Nyleneh Refly Harun saat Ditanya Posisi yang Diinginkan jika Mau Gabung Pemerintahan
• Diminta Nilai Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Kesulitan dan Justru Ungkit 2 Penilaian Sebelumnya
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020).
"Apa yang ingin kita ulas? Apa yang ingin kita bahas enggak perlu kita panas-panas dulu, belajar-belajar dulu," kata Refly.
"Cukup baca berita saja, tapi beritanya juga panas walaupun berita lama ini."
Refly mengatakan, para pejabat yang merangkap jabatan secara otomatis mendapat dua kali gaji dari pemerintah.
Yakni, gaji dari jabatan di istana dan gaji dari perusahaan negara.
"Nanti pada saatnya saya akan bahas, yaitu mengenai rangkap jabatan dan gaji double pejabat istana era Jokowi," ungkap Refly.
"Oh lama juga sebenarnya, 6 Januari 2020 tapi masih sangat relevan dan masalahnya belum diselesaikan."
Lantas, Refly menyinggung soal pernyataan Ombudsman yang pernah menyebutnya rangkap jabatan 2017 lalu.
• Dukung Anies Baswedan, Ganjar, Ridwan Kamil Maju di 2024, Refly Harun: Mereka Orang dalam Golden Age
Saat ditunjuk sebagai komisaris utama Jasa Marga, Refly mengaku masih menjabat sebagai staf khusus menteri sekretaris negara.
"Kalau tidak salah tahun 2017 pernah menyorot, cuma Ombudsman keliru waktu itu," ungkap Refly.
"Mengatakan saya rangkap jabatan, padahal saya tidak pernah rangkap jabatan."