Virus Corona

Berbeda dengan PSBB, 'New Normal' Kini Dijaga Aparat TNI Polri, Ali Ngabalin: Jokowi Memerintahkan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin menjelaskan pengerahan aparat TNI dan Polri dalam penerapan new normal, Rabu (27/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan pengerahan aparat TNI dan Polri dalam penerapan new normal.

Seperti diketahui, new normal disebut sebagai cara hidup baru setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.

Sebelumnya PSBB diberlakukan untuk menekan pertumbuhan kasus positif Virus Corona (Covid-19).

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan melewati Tol Jakarta-Cikampek di Cek Point KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Tribunnews/Dany Permana)

 

Jokowi Putuskan The New Normal Mulai 1 Juni, Pengamat dari Trisakti: Terlalu Berani sampai ke Sana

Dilansir TribunWow.com, awalnya Ali Ngabalin mengomentari fungsi aparat untuk mengawasi dalam penerapan PSBB sebelumnya.

Dalam penerapan new normal, pengawasan oleh aparat akan menjadi lebih ketat lagi.

"Sanksi itu 'kan sudah diatur dalam PSBB dan regulasi yang ada," kata Ali Ngabalin dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (27/5/2020).

Ia menyebutkan penurunan aparat keamanan telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri.

Selain pengawasan aparat, imbauan akan terus disampaikan pemerintah.

"Karena itu memang kenapa Bapak Presiden memerintahkan TNI Polri, jadi dari awal memang sudah disampaikan dalam bentuk anjuran dan imbauan," kata Ali Ngabalin.

Ali menilai langkah itu perlu untuk memastikan kedisiplinan masyarakat melakukan protokol kesehatan.

"Sampai masuk pada tatanan hidup baru seperti yang kita kenal dengan new normal ini, maka memang harus mendapat pengawalan ketat," katanya.

Ia menjabarkan ada dua bentuk pengawasan dari petugas.

Sambil Pose, Ridwan Kamil Buat Hadirin Terbahak sebelum Konferensi Pers New Normal: Ibu Jaga Jarak

"Pengawalan ketat itulah dua hal. Yang pertama dilakukan dengan cara imbauan," ungkap Ali Ngabalin.

"Yang kedua adalah diterapkannya sanksi," lanjutnya.

Menurut dia, pengawasan itu perlu agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan lancar dengan mengikuti prokotol kesehatan.

Halaman
1234