TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah memutuskan akan memberlakukan tataran kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Virus Corona.
Seperti yang diketahui, cepat atau lambat masyarakat memang harus menghadapi New Normal untuk menyikapi penyebaran Covid-19.
Namun hal itu tentunya harus melalui pertimbangan yang matang sebelum benar-benar diterapkan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meninjau persiapan penerapan New Normal di Stasiun MRT Jakarta, Selasa (26/5/2020).
• Ungkap Kendala Siswa jika New Normal Berlaku di Sekolah, KPAI: Dia Itu Diisolasi Tidak Bisa Sendiri
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, Rabu (27/5/2020), ada tiga indikator yang diberikan oleh Tim Gugus Tugas penanganan Virus Corona di Indonesia.
Pertama adalah dari aspek epidemologi yakni berkaitan dengan data kasus Corona.
Setiap daerah boleh melakukan New Normal ketika grafik atau kurva kasus Corona mengalami penurunan sebesar 50 persen.
Penurunan tersebut terjadi selama 2 minggu sejak terjadinya puncak terakhir.
Kemudian untuk jumlah orang dalam pantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) mengalami penurunan, termasuk juga kasus meninggal.
Dan sebaliknya, jumlah pasien sembuh harus mengalami peningkatan.
• Jokowi Putuskan The New Normal Mulai 1 Juni, Pengamat dari Trisakti: Terlalu Berani sampai ke Sana
Indikator kedua adalah dari aspek Surveilans kesehatan masyarakat.
Surveilans di sini adalah mengarah pada sikap aktif dari pemerintah daerah untuk melakukan pelacakan kasus Corona secara masif.
Selain itu juga diimbangi dengan pengetesan yang terus meningkat.
Sedangkan indikator yang ketiga adalah berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Semua pelayanan kesehatan yang ada di daerah harus mempunyai failitas yang lengkap untuk penanganan pasien Covid-19.