Virus Corona

Ali Ngabalin Jelaskan Panduan 'New Normal' di Tempat Kerja, Sebut Ada Tiga Agenda Penting Pemerintah

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga ahli utama kantor staf presiden, Ali Mochtar Ngabalin saat menjadi narasumber di tayangan iNews, Selasa (26/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).

Dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru atau yang disebut new normal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha.

Satu di antaranya aturan terkait tatanan normal baru atau new normal untuk perkantoran dan industri, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, Senin (25/5/2020).

Singgung Tantangan Pelaku Usaha Terapkan New Normal, Sandiaga Uno: UMKM Kita Ternyata Tangguh

Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi bidang usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan agar roda perekonomian dapat berjalan seperti sedia kala, namun juga mengurangi potensi penularan Virus Corona di antara pekerja.

Dilansir iNews, Selasa (26/5/2020), Ali Ngabalin membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanganan pandemi Virus Corona, seperti mengeluarkan kebijakan baru.

"Dalam rangka mempersiapkan segala kemungkinan yang terkait dengan penanganan percepatan Covid-19, memang (ada) upaya-upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," terang Ali Ngabalin.

"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.

"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.

"Untuk memitigasi persiapan tempat kerja kemudian beradaptasi melalui pola hidup baru atau yang kita kenal dengan new normal di tengah pandemi Covid-19," lanjutnya.

Sempat Jadi Stafsus di Pemerintahan Jokowi, Ini Alasan Refly Harun Hanya Tahan 4 Bulan di Istana

Di samping sebagai usaha mengurangi potensi penularan, panduan new normal di tempat kerja tersebut bertujuan agar masyarakat bisa bekerja kembali di tengah pandemi.

Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga penularan Virus Corona di Indonesia tidak semakin bertambah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah juga berharap dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.

Halaman
12