"Sehingga tidak ada lagi berseberangan untuk tidak menaati aturan tersebut," lanjut Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan akan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang viral.
"Kalau nanti dalam proses penyelidikan video tersebut, kita lihat fakta-fakta hukum yang didapat penyelidik dari barang bukti yang ada," katanya.
Menurut Trunoyudo, pelaku pelanggar PSBB tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menghalangi.
"Iya, artinya dalam Peraturan Gubernur sudah disampaikan bahwa penegak hukum di luar aturan PSBB dapat melakukan langkah-langkah sesuai aturan tindak pidana yang berlaku," jelas dia.
"Dalam hal ini kepolisian sudah mendasari pada KUHP," tambah Trunoyudo. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)