Terkini Nasional

Pemudik yang Berhasil Kembali ke Jakarta akan Jalani Karantina, Kepala Dishub: Dengan Biaya Sendiri

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi larangan mudik. Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima

Pelarangan kembali ke Jakarta tersebut bahkan berlaku bagi penduduk asli yang memiliki KTP Jakarta.

Menurut Kombes Benyamin, pelarangan tersebut juga akan tetap berlaku meski para pemudik memiliki surat jalan.

Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan penetapan kebijakan karantina, namun hal tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi," terang Kombes Benyamin.

"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," ungkapnya. (TribunWow.com)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina" dan "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah".