"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto. Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ".