TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis tuntunan atau tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi Virus Corona melalui sebuah fatwa.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Fatwa MUI tentang salat Idul Fitri tersebut tertulis Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).
Mengacu fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah di rumah mengingat saat ini Virus Corona terus memakan korban.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Id dalam situasi darurat Covid-19.
• Tanya Ustaz: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, serta Keluarga
• 60 Quotes Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Lebaran 1441 H/2020, Cocok Dibagikan di WA, IG, FB
Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyebut jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Id. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Id. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).
Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran Corona.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan Virus Corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan salat Id di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.
• Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Bahasa Arab, Indonesia, Inggris, Bagikan di WA
Tata cara salat Id berjamaah dalam Fatwa MUI:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.