"Jadi kalau kita ikuti PSBB dengan prinsip-prinsip pokoknya yang disetujui itu, selama itu enggak dijalankan ya jangan harap kita bisa selesai cepat," ujar JK.
"Iya lockdown atau PSBB sama saja, PSBB itu kan punya aturan juga yang jelas, enggak jauh beda sama PSBB."
"PSBB jelas apa yang boleh, apa yang tidak boleh itu saja diikuti," imbuhnya.
Lantas, JK menyoroti nasib warga miskin akibat Virus Corona.
Ia menyebut, pemberian bansos kepada warga merupakan hal yang wajib dilakukan pemerintah.
"Ya memang akibat mereka tidak bekerja banyak golongan masyarakat yang tidak punya tabungan, tidak mampu, maka sesuai aturan diberikan bantuan sosial, BLT kepada masyarakat."
"Dan itu sudah dilaksanakan dari awal, tapi jangan berbelit-belit."
"Lebih baik BLT langsung kasih pada masyarakat agar ekonomi kita berjalan pada tempatnya," tukasnya.
• Penambahan Kasus Corona Pecahkan Rekor, Yurianto Tampik Pelonggaran PSBB: Sedang Melakukan Kajian
Simak video berikut ini menit ke-11.50:
Anies Baswedan Tegaskan Perpanjangan PSBB
Di sisi lain, sebelumnya Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, PSBB DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan mulai 22 Mei 2020 atau setelah tahap kedua berakhir.
Selama perpanjangan PSBB yang memasuki periode ketiga tersebut, Anies Baswedan tetap menegaskan tidak ada istilah pelonggaran.
• Sebut Risiko Penularan Turun dari 4 Jadi 1, Anies Baswedan Tetap Perpanjang PSBB DKI Jakarta
Selain itu, Anies juga tidak akan membedakan penanganan Virus Corona dari segi umur.
Karena menurutnya, baik di bawah atau di atas usia 45 tahun, risiko penularannya akan sama.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelumnya menyampaikan adanya pelonggaran kepada masyarakat dengan usia 45 tahun ke bawah.
"Tidak ada pelonggaran, tidak ada perbedaan usia, risikonya semua sama," ujar Anies dikutip dari acara Kabar Petang tvOne, Selasa (19/5/2020).