Jasad ABK Dibuang ke Laut

UPDATE Kasus Perdagangan Orang 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629, Tiga Tersangka Kini Ditahan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri rilis tiga tersangka dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian terus mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 ABK Indonesia di kapal Long Xing 629.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah viral rekaman pelarungan jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal tersebut, beberapa waktu lalu.

Terbaru, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ABK Indonesia Ungkap Kekejaman Kapal China, Ngaku Diberi Makanan Binatang hingga Tak Dapat Bayaran

Mereka para penyalur tenaga kerja ke tiga perusahaan yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ketiga tersangka ditahan sejak ‎17 Mei 2020 untuk 20 hari kedepan lalu diperpanjang lagi sampai proses penyidikan selesai," ucap Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ‎Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.

Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor pperiorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.

Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan

Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkan berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020.

PT MTB sebagai manning agency yang memberangkatkan para ABK Indonesia itu telah membuat surat keterangan kematian sejak tanggal 23 Januari 2020.

Halaman
12