TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta menuturkan alasan massa menggeruduk Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Massa berkerumun di lapas yang menjadi tempat tahanan Bahar tersebut, karena memaksa ingin bertemu dengan panutannya.
Menurut Ichwan, mereka hanya ingin memastikan keberadaan Bahar dan melihat apakah ia bak-baik saja setelah penangkapan yang dinilai terlalu tiba-tiba.
• Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kabag Humas: Simpatisan Berkerumun Lakukan Perusakan
Diketahui Habib Bahar bin Smith merupakan satu di antara tokoh agama yang ditahan karena kasus penganiayaan.
Ia sempat dilepaskan karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Sabtu (16/5/2020).
Namun dua hari berselang pasca bebas, ia kembali ditangkap karena terbukti melanggar ketentuan pembebasan.
Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui di lokasi, mengaku bahwa para simpatisan yang hadir tersebut sembat berusaha mendobrak pintu lapas.
Mereka meminta gerbang lapas tersebut dibuka agar dapat menemui Bahar bin Smith.
"Tadi kita sempat dobrak pintu, karena massa banyak, dobrak pintu," aku Ichwan.
Ichwan mengungkapkan bahwa ia beserta rekan-rekan simpatisan, hanya ingin memastikan bahwa Bahar memang ditahan di lapas tersebut.
Pihak kuasa hukum dan keluarga juga ingin memeriksa apakah Bahar dalam kondisi yang baik-baik saja dan sehat.
"Kita hanya ingin memastikan apakah Habib Bahar benar di Lapas Gunung Sindur itu yang kita pertanyakan," ungkap Ichwan.
"Dan meyakinkan apakah kondisi Habib Bahar sehat-sehat saja, itu saja yang kita inginkan dari pihak kuasa hukum dan pihak keluarga," sambungnya.
• Sebut Penangkapan Bahar bin Smith seperti Penculikan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keterangan Resmi
Pihaknya menyayangkan tidak adanya itikad baik dari petugas untuk memberikan keterangan resmi sehingga kuasa hukum dan keluarga tidak mengetahui keberadaan Bahar bin Smith.
Ia menyebutkan bahwa perlakuaan petugas tersebut dirasa seperti tindakan penculikan karena tidak ada keterangan resmi dari pihak berwajib.