TRIBUNWOW.COM - Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Virus Corona.
Berikut Ketentuan Salat Id di Rumah Berjemaah atau Sendirian
Berjemaah
Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sendirian
Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah.
Tata Cara Salat Id di Rumah