Namun ditujukkan kepada masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diperbolehkan.
Yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik.
Serta perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
• Jawa Tengah Belum PSBB, Ini Alasan Ganjar Pranowo: Yang Dibutuhkan Literasi Cukup tentang Covid-19
"Tetapi saya wanti-wanti, di lapangan sulit mengontrol mana yang 45 tahun ke atas mana yang 45 ke bawah."
"Sehingga kebijakan ini bisa menimbulkan ada tambahan kasus baru, ini yang harus kita antisipasi."
"Jadi harus diikuti dengan kontrol dan penegakan hukum yang kuat," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 3.45
Jokowi: Saya Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga saat ini.
Dengan nada tinggi, ia mengingatkan bahwa pelonggaran PSBB tersebut masih berupa wacana.
Oleh karenanya, Jokowi memperingatkan seluruh jajarannya agar berhati-hati dalam membuat kebijakan.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa PSBB sudah mulai dilonggarkan.
• Ingin Masyarakat Produktif Kembali, Jokowi: Kita Harus Berdampingan Hidup dengan Covid-19
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020), Jokowi saat itu membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka membahas percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Dengan nada bicara yang agak tinggi, Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah pelonggaran PSBB.
"Saya tegaskan, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi.
Ia mengingatkan pada segenap jajarannya yang mengikuti ratas tersebut agar jangan sampai ada pemahaman di tengah masyarakat yang menganggap sudah adanya pelonggaran PSBB.