Kaidahnya dalam fiqih itu al yaqinu la yuzalu bi syak.
Jadi keyakinan itu tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Keyakinan untuk membayar utang puasa, berarti bilangan yang besar.
Kalau ragu tentang kurangnya salat misalnya, kita sujud terakhir 'Tadi itu salat saya sudah empat rakaat atau tiga rakaat?'.
Misalnya benar-benar ragu itu harus ambil yang tiga, karena yang yakin yang tiga, yang keempat belum yakin.
Sehingga tambah satu.
Begitu cara kita menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lupa.
Jadi, diambil yang kita yakin.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal?
• Tanya Ustaz: Bagaimana Cara dan Niat Puasa Dua Bulan Berturut Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan?
Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com/Maria Novena Cahyaning Tyas)