Terkini Nasional

Baru 2 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kemenkumham: Cabut Asimilasi karena Melanggar

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Baru dua hari bisa mengecap udara bebas, tokoh agama Bahar bin Smith kembali ditangkap, Selasa (18/5/2020).

Bahar bin Smith sebelumnya ditangkap karena menjadi tersangka kasus penganiayaan dua orang remaja.

Ia dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). (Twitter/Olla)

Fakta soal Habib Bahar bin Smith yang Bebas, Pakai Baret Merah hingga Disambut Ratusan Pengikutnya

Namun nahas, baru dua hari merasakan hidup di luar kurungan, Bahar bin Smith harus kembali mendekam dalam penjara.

Dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020), Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan adanya informasi penangkapan kembali tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Bahar diketahui ditangkap pada pukul 02.00 WIB, saat dini hari.

"Ya benar, kembali ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Aziz.

Aziz menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga karena Bahar melanggar komitmen dan ketentuan asimilasi.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar oleh Bahar.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi, untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," imbuhnya.

Habib Bahar bin Smith Kembali Diamankan Aparat Kepolisian, Diduga Langgar Program Asimilasi

Disebutkan Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan bahwa Bahar dinilai telah melanggar ketentuan program asimilasi.

Akibatnya, pembebasan dan asimilasi yang telah diberikan kepada Bahar akan dicabut oleh Kemenkumham.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," jelas Abdul Aris.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.

Bahar menjadi salah satu dari delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapatkan keringanan hukuman berupa asimilasi.

Ia termasuk dalam narapidana yang mendapat pembebasan tersebut karena telah melalui setengah masa tahanan. (TribunWow.com/Via)