Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, topi warna hitam dan sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan.
Polisi juga mengamankan kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa.
"Terhadap pelaku kita sangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Swangin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Dirampok saat berada di Kamar Mandi, Lehernya Ditodong Pisau".