Virus Corona

Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB, Anies Baswedan Justru Memperketat: Fase yang Amat Menentukan

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan menegaskan aturan PSBB di Jakarta tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Anies Baswedan bahkan lebih memperketat pelaksaan dari PSBB.

Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta penuh kerumuman di tengah PSBB, Rabu (13/5/2020).  (Isimewa/tribunnews)

Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu

Dengan begitu, Anies tetap melarang adanya aktivitas di luar rumah kecuali 11 sektor yang memang diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020) yang tayang di kanal Youtube KompasTV.

"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," ujar Anies.

"Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegasnya.

Menurut Anies, belum waktunya untuk diberikan kelonggaran, mengingat penyebaran Virus Corona masih berlangsung.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut saat ini justru sedang dalam fase yang sangat menentukan.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," kata Anies.

"Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ungkapnya.

Enggan Tunjukkan Surat Tugas, Pengendara Mobil Ini Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PSBB

Maka dari itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengikuti aturan dari PSBB.

Dirinya juga berharap beberapa hari libur di depan untuk tidak dimanfaatkan untuk beraktivitas apalagi berlibur.

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya," jelas Anies.

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap kita berada di rumah," sambungnya.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan pengetatan PSBB, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar dan masuk Jakarta.

Masyarakat yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan tidak boleh untuk bepergian ke luar Jakarta.

Sama halnya dengan masyarakat luar yang akan masuk Jakarta harus memenuhi sektor yang diperbolehkan.

"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya disektor yang diizinkan bisa berkegiatan, di luar itu tidak bisa mengurus izin," pungkasnya.

• Kekhawatiran Wacana Pelonggaran PSBB, Didik J Rachbini: Yang Kuat Menang dan yang Lemah Tewas

Simak videonya mulai menit ke- 4.03

Bocor di Publik Data Kajian Pelonggaran PSBB, Dimulai Bulan Juni

Data kajian rencana relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah bocor ke publik.

Dilansir TribunWow.com, data kajian PSBB tersebut dirancang dan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Selain itu, data itu juga dibahas oleh presenter Najwa Shihab yang ditampilkan dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/5/2020).

Dalam data itu disebutkan bahwa rencana pelonggaran PSBB akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni, tepatnya 1 Juni 2020 dan ada lima tahap yang akan dilalui.

Pada tanggal 1 Juni pemerintah akan membuka beberapa sektor untuk kembali beroperasi.

Sektor yang boleh beroperasi adalah industri jasa dan bisnis, fasilitas kesehatan termasuk toko penyedia alat kesehahan.

Sedangkan toko, pasar, dan mall masih dilarang beroperasi pada fase pertama.

Mereka baru diperbolehkan untuk beroperasi pada fase kedua yaitu mulai 8 Juni 2020.

Seluruh Pulau Jawa Diusulkan akan Diberlakukan PSBB, Ganjar Pranowo: Buat Jawa Tengah Kita Siap

Selanjutnya pada fase ketiga pemerintah mengizinkan kegiatan persekolahan dan olahraga outdoor.

Fase ketiga akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Kemudian pada fase keempat yang dimulai pada 6 Juli 2020 akan dibuka kegiatan seperti fase ketiga, namun dengan jumlah yang lebih banyak.

Dalam fase tersebut juga dibuka kembali kegiatan ibadah dan traveling ke luar kota yang didukung layanan penerbangan.

Dan terakahir yaitu fase kelima akan dibuka tempat atau kegiatan ekonomi dan sosial dengan skala besar mulai 20 dan 27 Juli 2020.

Kajian awal kementerian koordinator perekonomian terkait pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) (Youtube/Najwa Shihab)

 

 

Atas dasar itu, Najwa Shihab menanyakan kepada Deputi IV KSP Bidang Politik dan Informasi, Juri Ardiantoro terkait apa dasar dari kajian yang dilakukan untuk rencana pelonggaran PSBB.

Najwa Shihab menilai kondisinya masih belum mendukung untuk diberikan kelonggaran.

Karena penyebaran Virus Corona masih terus berlangsung, dan bahkan penambahan kasus barunya terhitung banyak.

• Usulkan PSBB Pulau Jawa, Pakar Epidemiologi Sebut Lebih Mudah: Bukan Meninggalkan Pulau Lain

"Dan ini kajian ini keluar tanggal 6 Mei dalam catatan kami, padahal sehari sebelumnya kasus baru harian melonjak ke 484 kasus. Jadi apa dasar kajian ini?" tanya Najwa Shihab.

Menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab, Juri Ardiantoro membenarkan terkait adanya data tersebut.

Meski begitu apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani merupakan masih sebatas perencanaan.

Menurutnya, rencana tersebut bisa dilakukan atau tidak dengan melihat kondisi penanganan Virus Corona di lapangan.

"Jadi begini Mbak, apa yang dilakukan atau disampaikan oleh Menko Ekonomi itu sesuatu yang benar," ujar Juri.

"Maksudnya memang adalah menjalankan arahan perintah presiden untuk melakukan kajian-kajian apa langkah-langkah ekonomi kita, relaksasi itu atau tahap-tahap penanganan Covid itu sampai pada relaksasi dijalankan dari sisi ekonominya," kata Juri menjelaskan.

"Kapan itu dijalankan sangat tergantung dari penanganan Covid itu sendiri."

• Pakar Epidemiologi Minta Pemerintah Harus Penuhi 3 Indikator Ini sebelum Lakukan Pelonggaran PSBB

Juri Ardiantoro lantas menyebut perencanaan yang dilakukan oleh Sri Mulyani sebagai sebuah simulasi.

Menurutnya, belum tentu juga simulasi tersebut bisa dilakukan seusai dengan waktu yang disebutkan.

"Jadi kalau di situ terlihat adalah waktu, bulan Juli, bulan Juni, dan sebagainya. Itu adalah simulasi belaka," terangnya.

"Belum tentu apa yang dijalankan nanti sesuai dengan bulan yang tadi dipaparkan," imbuhnya.

"Jadi sekali lagi belum memutuskan apapun menyangkut tahap-tahap relaksasi apalagi dikaitkan dengan kapan pelaksanaannya itu," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 7.14:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)