Terkini Daerah

Anggota TNI Tewas Dianiaya oleh Pemuda, Saksi Mata Dengar Suara seperti Orang Dicekik lalu Hilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serda Baso yang tewas dianiaya pemuda

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi".