Satreskrim Polres Kudus saat ini masih berupaya mendalami kasus pencurian tersebut.
Menurut Rismanto, pelaku diduga tidak aktif sendirian saat beraksi.
Tim penyidik menduga ada pelaku lain yang sudah memegang perannya masing-masing.
"Aksi ini jelas sudah disusun matang. Tidak mungkin pelaku jalan kaki ke TKP."
"Apalagi tak punya saudara di Kudus. Pelaku juga tahu korban mengambil uang ratusan juta. Kami masih dalami," jelas Rismanto.
• Detik-detik Bupati Aceh Tengah Diancam Dibunuh Wabup: Kedatangannya Sangat Penuh dengan Amarah
Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.
Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Hasil rapid test non-reaktif," pungkas Rismanto. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Asimilasi Kembali Berulah, Gondol Tas Nasabah Bank yang Ternyata Berisi Pakaian Kotor"