Terkini Nasional

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan secara Online, Simak Panduan dan Syarat Lengkapnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan.Sejumlah warga yang mengeluhkan kenaikan BPJS, mengaku akan memilih turun kelas, bagaimana caranya?

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 nanti.

Sejumlah warga yang mengeluhkan kenaikan tersebut, mengaku akan memilih turun kelas, lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah Virus Corona.

BPJS Naik di Tengah Corona, Sri Mulyani Pastikan Subsidi Kelas III: Tetap Menjaga Kelompok Rentan

Diketahui, aturan tarif baru ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar iurasebesar Rp 35.000.

Melihat situasi perekonomian masyarakat yang turun selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan demi menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran.

Para peserta mandiri dapat menurunkan status kelas BPJS Kesehatan melalui layanan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan

Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara online.

Sebelum turun kelas, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta, seperti:

Syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan secara online

- Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.

- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

- Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

- Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.

- Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".

- Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail.

Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

- Lanjutkan dengan memilih tombol Register.

- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda.

- Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.

- Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.

- Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".

- Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

Selain itu, saat ini kantor BPJS Kesehatan juga masih buka namun hanya melayani pelanggan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak saja.

Protokol kesehatan pun juga masih diterapkan, yakni pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas. (Kompas.com/Kevin Rizky Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya..."