Terkini Nasional

Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet, Selasa (12/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan kontroversial yang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Mengenai hal itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan Jokowi justru menentang hukum.

Curhat Anies Baswedan ke Maruf Amin, Diuber-uber RS Swasta Bayar BPJS untuk Pasien Corona

Menurutnya, aksi Jokowi dapat dikatakan sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, Timboel Siregar: Sudah Kehabisan Nalar Jadi Seenaknya

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari

Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

Halaman
123