TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir memprotes keputusan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan naik.
Dikutip TribunWow.com, Tony Samosir menyoroti situasi saat ini yang tengah pandemi Virus Corona.
Menurut dia, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit mengingat banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Warga Pilih Turun Kelas setelah Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Corona: Makin Habis Penghasilan
"Yang pasti KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah Virus Corona di Indonesia," tegas Tony Samosir, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai kenaikan iuran BPJS saat ini tidak tepat waktu.
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," jelas Tony.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.
Ia menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," tegas Tony.
"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," lanjutnya.
Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," jelas dia.
• Fahri Hamzah Desak agar Siti Fadilah Dibebaskan demi Bantu soal Corona: Saya Tahu Ini Penganiayaan
Hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
"Kita tahu bahwa banyak orang yang ter-PHK. Butuh waktu untuk mencari kerja," ungkap Tony.
Ia menyebutkan keluarganya pun terdampak krisis ekonomi yang mengikuti Virus Corona.
"Istri saya saat ini pun gajinya dikurangi, THR-nya dikurangi," kata Tony Samosir.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS disebut baru akan naik pada 2021.
Meskipun begitu, Tony menilai kebijakan itu terlalu cepat diluncurkan.
"Kalau mengatakan, itu nanti 2021. Ada yang bisa menjamin krisis wabah Virus Corona ini berakhir di 2021?" tegas Tony.
"Tentu ini berat di situasi kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjut dia.
"Ingat, kita jangan mengukur dari kantong kita. Kita mengukur dari kantong orang-orang yang tidak mampu," tambah Tony.
• Bahas Menteri yang Bicara Ngawur soal Corona, Faisal Basri Imbau Jokowi Ini: Enggak Usah Ngomong
Lihat videonya mulai menit 10:00
Dinilai Menentang Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya menaikkan iuran BPJS dan dibatalkan MA, kini Jokowi kembali menaikkan tarif iuran tersebut.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikan, Wakil Ketua DPR: Kami akan Mengawasi Pelaksanaan Putusan
Namun keputusan kenaikan tarif ini dinilai tak sesuai dengan hukum yang telah disahkan, karena bertentangan dengan hasil sidang MA yang telah diputuskan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (13/2020), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan tindakan Jokowi tersebut bisa digolongkan sebagai pengabaian terhadap hukum.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," ujar Feri.
Ia menjelaskan bahwa keputusan yang telah disahkan oleh MA tersebut mengikat semua orang dan bersifat final.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," imbuhnya.
Putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 yang di tetapkan pada Senin (9/3/2020) tersebut intinya melarang adanya kenaikan iuran BPJS.
Sehingga, adanya kenaikan iuran sekecil apapun tetap tidak dapat dibenarkan karena jelas-jelas telah berlawanan dengan hasil putusan tersebut.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Miliki Empati pada Masyarakat
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," kata Feri.
Menurut Feri, sedikit perbedaan pada keputusan presiden yang baru ini merupakan upaya akal-akalan agar Perpres yang baru tidak terkesan menentang keputusan MA.
"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," pungkasnya.
Kenaikan iuran BPJS tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS tersebut:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Noviana)