"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," jelas Tony.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.
Ia menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," tegas Tony.
"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," lanjutnya.
Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," jelas dia.
• Fahri Hamzah Desak agar Siti Fadilah Dibebaskan demi Bantu soal Corona: Saya Tahu Ini Penganiayaan
Hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
"Kita tahu bahwa banyak orang yang ter-PHK. Butuh waktu untuk mencari kerja," ungkap Tony.
Ia menyebutkan keluarganya pun terdampak krisis ekonomi yang mengikuti Virus Corona.
"Istri saya saat ini pun gajinya dikurangi, THR-nya dikurangi," kata Tony Samosir.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS disebut baru akan naik pada 2021.
Meskipun begitu, Tony menilai kebijakan itu terlalu cepat diluncurkan.
"Kalau mengatakan, itu nanti 2021. Ada yang bisa menjamin krisis wabah Virus Corona ini berakhir di 2021?" tegas Tony.
"Tentu ini berat di situasi kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjut dia.
"Ingat, kita jangan mengukur dari kantong kita. Kita mengukur dari kantong orang-orang yang tidak mampu," tambah Tony.(TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)