Virus Corona

Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Virus Corona dari MUI: Boleh Salat Ied di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi Virus Corona.

Fachrul mengatakan, suasana Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena masih dalam suasana pandemi Virus Corona.

Meski begitu, Fachrul Razi meminta umat Islam tetap menjalani ibadah salat Id, walaupun dilaksanakan bersama keluarga.

"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id," ucap Fachrul.

Dirinya berharap para ulama, termasuk MUI dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum menjalankan salat Id.

Fachrul mengajak umat Islam tetap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pandemi Virus Corona, menurutnya tidak boleh menjadi halangan untuk merasakan kebahagian Idul Fitri.

"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci," katanya.

"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua. Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H," pungkas Fachrul.

Ibu Positif Virus Corona Pilih Berobat ke Dukun, Sempat Hilang 3 Hari dan Tak Mau Dirawat di RS

Panduan Salat id

Pada dasarnya, hukum salat Idul Fitri adalah sunnah.

Umat Islam bisa melaksanakannya secara mandiri maupun berjemaah.

Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri

1. Niat salat

Halaman
1234