Bansos yang diberikan Pemda merupakan kebutuhan pokok sehingga saat Pemerintah Pusat memberikan bantuannya, bansos dari Pemda sudah habis.
"Kedua, tentang dobel, tidak ada dobel di sini, karena ini adalah bantuan makanan untuk dikonsumsi."
"Jadi kalau sebuah keluarga terima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta di tanggal 9 atau 10 lalu terima lagi paket sembako di tanggal 23 dari Pemerintah Pusat itu bukan double, karena itu habis dikonsumsi antara tanggal 9 sampai 23," jelasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)