Virus Corona

Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Kena Hukuman, Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Polisi Beri Peringatan soal Virus Corona - Polisi menyiapkan masker dan brosur tentang virus corona (Covid-19) saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan

Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Soal PSBB, Ahli Epidemiologi Singgung Idul Fitri Segera Tiba: Seakan-akan Masyarakat Disuruh Ini-Itu

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Selama PSBB, restoran masih diperkenankan membuka usahanya.

Tapi, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat. Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk dibawa pulang.

Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan diberi sanksi. 

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan. Yang pertama penyegelan restoran atau usaha sejenis.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.

Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.

Pengelola hotel diminta untuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.

Sanksi jika melanggar aturan ini ialah penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya

Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.

Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Halaman
1234